Kisah Andika dan Hasibuan mendirikan First Travel dengan modal 2 juta rupiah


Dalam sidang vonis bos First Travel, majelis hakim membeberkan fakta-fakta soal perusahaan travel umrah tersebut. Anggota majelis hakim Teguh Arifianto menjelaskan, awalnya First Travel dibentuk oleh Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan modal Rp2 juta.

“Menimbang berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti maka fakta-fakta sebagai berikut. Pertama Andika dan Anniesa mendirikan First Travel di Jakarta dengan modal awal Rp2 juta dengan usaha ibadah umrah,” ucap Teguh, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).

Hakim juga menyebut saat itu First Travel tidak memiliki izin untuk mendirikan perusahaan travel umrah. Akan tetapi, mereka tetap menjalankan perusahaan tersebut dan mengajak orang untuk menggunakan biro perjalanan umrahnya.

Kemudian pada tahun 2011, First Travel merambah usaha pariwisata. Mereka pun mengubah susunan direksinya dengan menambahkan nama Kiki Hasibuan, adik dari Anniesa Hasibuan. First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah. Ketiga bos perusahaan biro umrah itu dituding menggunakan uang calon jemaah untuk membiayai beragam kepentingan pribadi mereka. Akibatnya, para calon jemaah yang gagal berangkat mengalami kerugian hingga Rp905 miliar.

“Bahwa tahun 2011 sesuai akte nomer 5 yang dibuat dihadapan notaris berubah menjadi Andika Surachman sebagai Direktur Utama, Anniesa sebagai Direktur dan Kiki Hasibuan sebagai komisaris keuangan,” sambung Hakim.

Andika dan Anniesa Hasibuan dijatuhi pidana selama 20 tahun dan 18 tahun penjara dengan denda Rp10 Miliar. Sedangkan Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp5 Miliar. Hakim menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. ( line.today.me )

0 Response to "Kisah Andika dan Hasibuan mendirikan First Travel dengan modal 2 juta rupiah"

Posting Komentar